Keselamatan hidup di laut dan pencegahan pencemaran laut
May 12, 2017| Karena kondisi meteorologi dan laut laut yang keras, lingkungan navigasi yang rumit dan keterbatasan kondisi kapal, sering terjadi kelalaian dan kesalahan pelaut, hilangnya nyawa dan harta benda yang fatal di laut dan pencemaran lingkungan laut yang serius sering terjadi. Disebabkan oleh kecelakaan. Dalam kasus kapal karam yang luar biasa di abad ke-20, diketahui bahwa 15 April 1912 kapal mewah Inggris Titanic (Titanic) tenggelam setelah menabrak gunung es di Atlantik Utara, menewaskan lebih dari 1500 orang. Pada abad ke-20, terjadi lebih dari 10 kecelakaan maritim yang menewaskan lebih dari 1000 orang. Sejak pertengahan abad ke-20, jumlah kapal yang mengangkut minyak dan bahan kimia melalui laut telah menumbuhkan timbangan lebih banyak, dan insiden karam dan pencemaran lingkungan laut dan ekosistem semakin meningkat. Maret 1978, kapal tanker minyak raksasa Liberia Amoco Cadiz, di sisi Prancis Selat Inggris berlayar menabrak tabrakan yang disebabkan oleh angin kencang yang tenggelam, kebocoran 230.000 ton minyak dan polusi dari seluruh laut dan pantai lepas pantai Prancis, menimbulkan kekhawatiran serius. keliling dunia.
Tujuan dan kerja Organisasi Maritim Internasional (IMO), badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengkhususkan diri dalam masalah teknis maritim, adalah "pelayaran yang lebih aman, laut yang lebih bersih (Shiping Aman, Laut yang Lebih Bersih)". Organisasi ini berkomitmen untuk mencegah kapal-kapal mencemari lautan dengan mengembangkan peraturan dan standar teknis internasional dan dengan mengadopsi langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan maritim. Konvensi internasional yang paling penting adalah Konvensi Internasional mengenai Keselamatan Hidup di Laut (SOLAS), Konvensi Internasional tentang Aturan Penghindaran Tumpukan (COLREG), Konvensi Internasional tentang Jalur Load (LL), Konvensi Internasional mengenai pelatihan, sertifikasi Dan standar tugas untuk pelaut (STCW), konvensi internasional tentang pencarian dan penyelamatan (SAR), dan Konvensi Internasional tentang Pencegahan pencemaran yang disebabkan oleh kapal-kapal yang berada di bawah naungan Pencegahan Pencemaran Laut (MARPOL), Kesiapsiagaan, Respon dan Kerjasama Pencemaran Minyak Internasional Konvensi (OPRC).


